Correct Article 14
UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatkan barang pada jalur kereta api baik yang dapat mengganggu pandangan bebas, maupun dapat membahayakan keselamatan kereta api.
(2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
