Correct Article 10
UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Prasarana dan sarana kereta api yang dioperasikan wajib mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan.
(2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), terhadap setiap prasarana dan sarana kereta api dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
(3) Syarat keselamatan dan tata cara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
