Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, dan percaya pada diri sendiri.
Your Correction