Correct Article 15
UU Nomor 13 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI
Current Text
(1) Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang dibuat sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, Bea Meterainya tetap terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening
epkumham.go
1921).
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
