Correct Article 8
UU Nomor 13 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI
Current Text
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian-kemudian.
Your Correction
