Correct Article 9
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Current Text
(1) Pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, penyusunan program, pengadaan, dan pemeliharaan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan teknik, pembangunan, penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan.
Your Correction
