Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, penyusunan program, pengadaan, dan pemeliharaan. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan teknik, pembangunan, penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan.
Your Correction