Correct Article 24
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 83
Your Correction
