Correct Article 22
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat dicantumkan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Your Correction
