Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dipidana kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). (2) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (4) dipidana kurungan selama-lamanya 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah). (3) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3) dipidana penjara selama-lamanya 15 lima belas) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah), (4) Barang milik terpidana yang diperoleh dari atau yang sengaja digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dirampas. (5) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran. (6) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah kejahatan
Your Correction