Correct Article 8
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Current Text
(1) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri dikelompokkan dalam Jalan Nasional.
(2) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam Jalan Daerah.
(3) Jalan Khusus yang pembinaannya tidak dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disebut sesuai dengan :
-Instansi, -Badan Hukum, -Perorangan, yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
