Correct Article 7
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Current Text
(1) Wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilimpahkan dan atau diserahkan kepada instansi - instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum atau Perorangan, dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum.
(3) Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
