Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilimpahkan dan atau diserahkan kepada instansi - instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum atau Perorangan, dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum. (3) Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction