Correct Article 2
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Current Text
(1) Jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya. dan pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan semua Satuan Wilayah Pengembangan, dalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin merata.
(3) Jalan merupakan suatu kesatuan sitem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.
Your Correction
