Correct Article 55
UU Nomor 13 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang BANK SENTRAL
Current Text
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 56.
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968", Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
Your Correction
