Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 13 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968 oleh Pemerintah harus diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pasal 6. (1) Setelah tahun anggaran 1968 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran. (2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk mendapatkan penilaian seperlunya.
Your Correction