Correct Article 4
UU Nomor 13 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Current Text
(1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
a. anggaran pendapatan routine;
b. anggaran pendapatan pembangunan;
c. anggaran belanja routine;
d. anggaran belanja pembangunan.
(2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
a. kebijaksanaan perkreditan;
b. perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam rangka penyusunan laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) pasal ini, disusun pula laporan-laporan mengenai pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1).
(4) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.
(5) Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(6) Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya atas laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(7) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 5…
Your Correction
