Correct Article 2
UU Nomor 13 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Routine dan
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,-.
(4) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
