Article 11
(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat I yang baru dibentuk, dalam jangka waktu 3 tahun dalam anggaran belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.
(2) Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan peerlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I yang baru itu.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 12.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13…
Pasal 13.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1964 Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1964.
SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 94