Correct Article 2
UU Nomor 13 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA
Current Text
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan anggota- anggota Dewan Pemerintah Daerahnya, yang ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar Tegal.
(2) Jumlah anggota dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang dimaksud dalam ayat 1 tidak boleh diubah atau ditambah sampai diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota besar menurut peraturan UNDANG-UNDANG Pemilihan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 UNDANG-UNDANG Nr 22 tahun 1948 atau peraturan lainnya.
Your Correction
