Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 13 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
A. UNDANG-UNDANG Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat diubah sebagai berikut; a. Anak kalimat "5. Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)" dalam dictum I, di bawah "MEMUTUSKAN", dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7"; b. Perkataan-perkataan "5. Tegal" antara nama-nama kota-kota "4. Blitar" dan "6. Salatiga" dalam pasal 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7"; c. Perkataan "Tegal" dalam pasal 2 ayat 1 dihapuskan; d. Kalimat yang menyebutkan: "5. Tegal terdiri dari 11 orang". dalam pasal 3 ayat 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" diganti dengan angka-angka "5" "6", dan "7". B. UNDANG-UNDANG Nr 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sebagai berikut: a. Dalam dictum I, di bawah "MEMUTUSKAN" antara perkataan-perkataan "Kota Pekalongan (Stbl. 1929 Nr 392)" dan "Kota Bandung "Stbl. 1926 Nr 369)" disisipkan perkataan-perkataan baru "Kota Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)"; b. Di antara nama-nama daerah-daerah Kota-kota "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 1 disisipkan nama kota "Tegal"; c. Di antara nama-nama Kota-kota Besar "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 2 disisipkan nama "Tegal"; d. Dalam pasal 3 ayat 1 sesudah kalimat: "Pekalongan terdiri dari 15 orang"; disisipkan kalimat baru yang berbunyi: "Tegal terdiri dari 15 orang"; KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction