Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 129 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 129 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BULUKUMBA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Bulukumba mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Selayar dan Laut Flores; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction