Correct Article 4
UU Nomor 128 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 128 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SINJAI DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Sinjai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bone;
b. sebelah .
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gowa.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
