Correct Article 4
UU Nomor 127 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 127 Tahun 2024 tentang KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
