Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 126 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction