Correct Article 4
UU Nomor 126 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
