Correct Article 4
UU Nomor 125 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TOLI-TOLI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Toli-Toli mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Dondo dan Laut Sulawesi;
b. sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buol;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala dan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Toli-Toli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
