Correct Article 4
UU Nomor 124 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 124 Tahun 2024 tentang KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Donggala mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar;
b. sebelah
R"EPLIBLIK TNDONESIA
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu, dan Kabupaten Sigi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Sigi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
