Correct Article 9
UU Nomor 122 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Your Correction
