Correct Article 6
UU Nomor 122 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai, serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Kabupaten Bantul.
Your Correction
