Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 122 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo. c (2) Penegasan . . . if rIrFTirtrN (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction