Correct Article 3
UU Nomor 122 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Srandakan;
b. Kecamatan Sanden;
c. Kecamatan . . .
c. Kecamatan Kretek;
d. Kecamatan Pundong;
e. KecamatanBambanglipuro;
f. Kecamatan Pandak;
g. Kecamatan Pajangan;
h. Kecamatan Bantul;
i. Kecamatan Jetis;
j. Kecamatan Imogiri;
k. Kecamatan Dlingo;
l. KecamatanBanguntapan;
m. Kecamatan Pleret;
n. Kecamatan Piyungan;
o. Kecamatan Sewon;
p. Kecamatan Kasihan; dan
q. Kecamatan Sedayu.
Your Correction
