Correct Article 1
UU Nomor 122 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2Ol2 ter^tang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
2. Kabupaten . . .
E?ETI-IT;ln REFUBL.IK ENDONESIA
2. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 195l tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
Your Correction
