Correct Article 5
UU Nomor 121 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Kota Yoryakarta memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan perkotaan;
b. potensi berupa potensi pariwisata, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri, perdagangan, dan jasa; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
