Correct Article 6
UU Nomor 120 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SLEMAN DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Kabupaten Sleman memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan daerah resapan air;
b. potensi sumber daya alam berupa air dan ekowisata lereng gunung, pertanian, pertambangan, dan peninggalan purbakala berupa candi;
c. potensi sumber daya manusia berupa perdagangan dan jasa, serta potensi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
