Correct Article 1
UU Nomor 120 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SLEMAN DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor l3 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
2. Kabupaten. . .
REPIIBI-II( INDONESIA
2. Kabupaten Sleman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
Your Correction
