Correct Article 4
UU Nomor 12 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
Current Text
(1) Kabupaten Minahasa mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kota Manado;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
