Correct Article 91
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
