Correct Article 88
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
