Correct Article 87
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban.
Your Correction
