Correct Article 77
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;
d. kepolisian;
e. kejaksaan;
f. pengadilan;
g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
j. perwakilan LPSK di daerah;
k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
l. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
m. institusi lainnya.
Your Correction
