Correct Article 73
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
h. kepolisian;
i. LPSK;
j. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
dan
k. institusi lainnya.
Your Correction
