Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; h. kepolisian; i. LPSK; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan k. institusi lainnya.
Your Correction