Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika: a. dilakukan dalam lingkup Keluarga; b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; c. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya; e. dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang; f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; g. dilakukan terhadap Anak; h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas; i. dilakukan terhadap perempuan hamil; j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang; l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik; m. mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular; n. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau o. mengakibatkan Korban meninggal dunia. (2) Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak berlaku bagi Pasal 14.
Your Correction