Correct Article 3
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
Substansi dalam UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual;
dan
e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Your Correction
