Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Substansi dalam UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual; b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Your Correction