Correct Article 2
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Current Text
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi Korban;
d. keadilan;
e. kemanfaatan; dan
f. kepastian hukum.
Your Correction
