Correct Article 8
UU Nomor 12 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.540.783.656.928.940,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp225.730.103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar seratus tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp92.241.498.200.652,00 (sembilan puluh dua triliun dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
d. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp513.172.752.484,00 (lima ratus tiga belas miliar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.407.808.224.645.741,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Your Correction
