Correct Article 3
UU Nomor 12 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.943.674.876.878.796,00 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tiga triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh
enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 102,58% (seratus dua koma lima delapan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.894.720.327.977.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.213.117.817.284.996,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga belas triliun seratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 99,66% (sembilan puluh sembilan koma enam enam persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.220.656.966.577.000,00 (dua kuadriliun dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp269.442.940.406.200,00 (dua ratus enam puluh sembilan triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus rupiah) yang berarti 82,67% (delapan puluh dua koma enam tujuh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf c
sebesar Rp305.692.597.869.020,00 (tiga ratus lima triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) yang berarti 93,79% (sembilan puluh tiga koma tujuh sembilan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp36.249.657.462.820,00 (tiga puluh enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Your Correction
