Correct Article 31
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara yang menggunakan BMN tersebut.
(3) Hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Bendahara Umum Negara (BUN) yang telah digunakan oleh Perum Bulog dan Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagaimana telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2014, dialihkan menjadi PMN pada BUMN tersebut.
(4) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
