Correct Article 30A
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) Untuk menjamin pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan kepada masyarakat korban di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana antisipasi sebesar Rp54.339.105.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus lima ribu rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
