Correct Article 20A
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) Pemerintah memberikan Hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan dalam belanja Hibah sebesar Rp3.912.436.373.000,00 (tiga triliun sembilan ratus
dua belas miliar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang diberikan kepada 107 Pemerintah Daerah sebagai pemilik PDAM yang mempunyai utang kepada Pemerintah Pusat.
(3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung dipotong dan diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban PDAM atas piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicatat sebagai Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp883.113.073.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga miliar seratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3.029.323.300.000,00 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
(4) Atas penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemda melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dalam bentuk nonkas.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
