Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp416.589.778.142.000,00 (empat ratus enam belas triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 14. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction