Correct Article 16
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rp177.754.491.596.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah INDONESIA (INDONESIA Crude Price-ICP), dan/atau nilai tukar rupiah.
(4) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
