Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp18.811.883.884.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp18.264.433.884.000,00 (delapan belas triliun dua ratus enam puluh empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.707.216.942.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.395.051.859.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); dan 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.312.165.083.000,00 (dua triliun tiga ratus dua belas miliar seratus enam puluh lima juta delapan puluh tiga ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.707.216.942.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.850.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); 2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah); dan 3. Penambahan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar rupiah). (2A) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 dibagi: a. 75% (tujuh puluh lima persen) atau sebesar Rp787.500.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi Papua; dan b. 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp262.500.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi Papua Barat. (2B) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) dibagi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2C) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) diprioritaskan untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi. (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction